Pendaftaran Merek Dagang Penafsiran merek bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan ciri yangdikenakan oleh pengusaha( pabrik, produsen serta sebagainya) pada beberapa barang yangdihasilkan selaku ciri pengenal: cap( ciri) yang jadi pengenal untukmenyatakan nama serta sebagainya. Undang- Undang Merek Nomor 15 tahun 2001 tentang merek merupakan:“ ciri yangberupa foto, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,

lapisan warna ataupun kombinasidari unsur- unsur tersebut yang mempunyai energi pembeda serta digunakan dalam kegiatanperdagangan benda ataupun jasa”. Bersumber pada sebagian definisi diatas, riset ini mengartikan merek selaku:“ Kelngkapan dari sutu produk ataupun jasa yang ada didalamnya ialah brtupanama, sebutan, simbol, ciri foto/ logo, kemasan dan kombinasinya yang memilikifungsi ataupun tujuan selaku bukti diri dari sesuatu produk sehingga hendak gampang dibedakandengan produk lain dari pesaing, dan memenrikan jaminan dari pembuatnya akanproduk yang dihasilkan.

Merek memiliki guna, ialah selaku ciri pengenal buat membedakanhasil penciptaan yang dihasilkan seseoran ataupun sebagian orang secara Bersama ataupun badanhukum dengan penciptaan seorang/ sebagian orang ataupun tubuh hukum yang lain.

Merekjuga berperan selaku perlengkapan promosi, sehingga mempromosikan hasil produknya cukupdengan menyebut mereknya. Pendaftaran merek berperan selaku benda fakta untuk owner yang berhak atasmerek yang terdaftar, selaku dasar penolakan terhadap merek yang sama

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *